Cara mudah memahami PKPU 19 tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014

PEMILIH (pasal 6-13)
- Pemilih yang terdaftar di DPT
- Pemilih yang terdaftar di DPTb (terdaftar di DPT tapi menggunakan hak pilih di TPS lain)
- Pemilih yang terdaftar di DPK (tidak terdaftar di DPT dan DPTb tapi terdaftar di model A PPWP)
- Pemilih yang terdaftar di DPKTb (Pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb dan DPK yang menggunakan KTP atau identitas lain)
- Maksimal 800 tiap TPS

PEMUNGUTAN SUARA (Pasal 14-41)

- Ketua KPPS menyampaikan model C6 pada pemilih yang terdaftar di DPT, DPTb dan DPK tiga hari sebelum pemungutan suara
- Bila formulir model C6 hilang, maka pemilih melapor pada KPPS paling lambat sehari sebelum pemungutan suara dengan menunjukkan KTP atau identitas lain
- Ukuran TPS minimal 10 meter x 8 meter disesuaikan kondisi setempat
- Jumlah kursi di TPS sebanyak 25
- Jumlah surat suara di TPS sebanyak di DPT ditambah 2% dari DPT di TPS bersangkutan
- Saksi berhak mendapatkan 1)salinan berita acara 2)salinan sertifikat penghitungan dan lampiran 3)salinan DPT, DPTb, DPK 4)salinan kejadian khusus dan keberatan saksi
- Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat
- Pemilih yang terdaftar di DPKTb menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir

PENGHITUNGAN SUARA (Pasal 42-88)

- Dimulai setelah pemungutan suara berakhir (13.00 hingga selesai)
- KPPS, Saksi dan PPL didalam TPS
- Pemilih, pemantau diluar TPS
- Tanda coblos satu kali pada kolom yang memuat satu pasang calon dinyatakan sah untuk satu suara
- Tanda coblos lebih satu kali pada kolom yang memuat satu pasang calon dinyatakan sah untuk satu suara
- Penghitungan suara dilakukan ditempat terbuka dan pencahayaan yang cukup
- Saksi, Pemantau, PPL diberi kesempatan mendokumentasikan formulir model C1 PPWP Plano
- Keberatan dapat diajukan saksi dan PPL bila ada selisih antara model C1 PPWP Plano dengan model C1 beserta lampirannya. Bila keberatannya diterima maka KPPS segera melakukan pembetulan
- Bila KPPS sudah melakukan pembetulan namun saksi masih keberatan maka KPPS meminta pendapat dari PPL dan wajib menindaklanjuti rekomendasi PPL


JENIS FORMULIR

C : Berita Acara
C 1 : Sertifikat hasil dan rincian hasil penghitungan perolehan suara
C 1 Plano : Catatan hasil penghitungan perolehan suara
C 2 : Catatan Kejadian khusus
C 3 : Pendamping pemilih
C 4 : Surat Pengantar
C 5 : Tanda terima
C 6 : Surat Undangan Pemilih
C 7 : Daftar hadir pemilih


EmoticonEmoticon