Showing posts with label Tips. Show all posts
Showing posts with label Tips. Show all posts

Permata bukan sekadar perhiasan !!!

Demam batu permata akhir akhir ini menuai berbagai tanggapan. Mulai yang positif, hingga yang terkesan mendiskreditkan. Namun yang pasti, hobi yang kembali muncul ini, telah menjadi budaya yang egaliter. Permata tidak lagi identik dengan raja, dukun dan orang orang tertentu lainnya. Ia menjadi milik semua masyarakat yang menginginkannya. Entah itu pejabat, pengusaha, orang biasa bahkan anak anak.

Di sosial media beredar berbagai tulisan yang ingin mempertegas bahwa Akik atau permata, tak lebih dari sekadar perhiasan. Ada semacam kekhawatiran (atau mungkin tepatnya phobia) akan syiriknya orang lain gara gara permata. Padahal permata bukanlah barang baru. Ia digunakan jauh sebelum kelompok sempalan lahir. Bahkan jauh sebelum para Nabi pendiri agama besar dilahirkan dimuka bumi. Dan beberapa Nabi disebutkan mengenakan cincin permata. Dan ternyata, permata juga punya manfaat pada kesehatan.


Belajar Merasakan Energi pada Batu Permata
Sebenarnya mudah saja untuk merasakan energi pada Batu permata. Hal ini bukan persoalan kesaktian, sama sekali bukan. Ini adalah persoalan kepekaan. Intinya, bagaimana syaraf kita mampu merasakan energi pada batu permata.

Untuk belajar merasakan energi, yang pertama harus dilakukan adalah merasakan organ organ tubuh. Pada saat konsentrasi, kita akan mampu mendengar detak jantung, aliran darah, posisi paru paru, lambung, usus besar, usus kecil, hati dan seterusnya.

Kedua, kita melatih kepekaan syaraf. Biasanya tapak tangan terdapat syaraf yang sensitif, sehingga tepat untuk merasakan energi pada batu permata.

Ketiga melakukan sampling. Menurut pengalaman kami, Kecubung es memiliki hawa energi yang cenderung paling sejuk sedang Bacan yang paling hangat. Sehingga tentu kecubung es cocok dipakai saat panas (terutama bagi rider yang suka touring siang siang) dan bacan cocok dipakai didaerah dingin.

Idocrase memiliki hawa yang hangat mirip Bacan
Keempat, meletakkan batu di tapak tangan dan merasakan perubahan yang terjadi pada tubuh. Entah itu pada aliran darah, detak jantung, otot, syaraf atau listrik statisnya. Perubahan yang terjadi itu bisa jadi detak jantung menguat, darah mengalir lancar, atau lainnya. Batu jenis Black Jade dari Aceh, bila diletakkan di tapak tangan, akan terasa efeknya pada (maaf) pangkal kelelakian. Sehingga dipercaya menambah keperkasaan lelaki :)

Black Jade Aceh berfungsi penetral racun dan penambah keperkasaan
Dengan melatih kepekaan syaraf, kita bisa mengetahui pengaruh penggunaan permata pada tubuh kita. Jadi, bukan hanya melihat sisi estetiknya sebagai perhiasan, tetapi juga sisi kesehatannya.

Permata, Pengobatan, Murah Rezki dan Panjang Umur : Bagaimana Rasionalisasinya ?
Pengobatan menggunakan media batu permata telah dilakukan ratusan atau mungkin ribuan tahun silam. Bangsa Tiongkok telah mencatat sejarah tersebut. Selain itu, bangsa Mesir, Persia, India juga punya tradisi yang kurang lebih sama meski tidak sedetail Tiongkok.

Berhubung proses terciptanya permata dengan kandungan mineralnya yang beragam, menyebabkan kandungan hawa dan energinya pun tak seragam. Bila dipakai dalam jangka waktu yang lama, tentu akan mempengaruhi pemakainya. Ya memang hal yang dipakai dapat mempengaruhi pemakainya. Sebagai contoh, jika seseorang memakai baju dinas tentu psikologinya berbeda saat dia pakai baju koko atau baju yang lain.


Energi yang ada pada batu permata beragam. Ada yang mempengaruhi darah (melancarkan/ memperlambat) peredaran darah. Sehingga ada yang cocok bagi yang suka begadang dan mengidap tekanan darah rendah (yang memperlancar peredaran darah). Contohnya badar besi. Bahkan Badar besi (Hematit) dari dulu dikenal sebagai batu darah. Dengan lancarnya peredaran darah, tentu membuat pemakainya akan lebih bersemangat dalam bekerja. Ada pula yang cocok bagi pengidap tekanan darah tinggi (yang memperlambat peredaran darah).

Badara Cera' (red jasper) sejak dulu kala digunakan untuk menyembuhkan mimisan oleh leluhur
Batu jenis Badara Cera', dahulu kala sering dicelup diair lalu diminum airnya untuk mengobati mimisan. Selain diikat dan dijadikan permata, juga disimpan dalam bentuk bongkahan. Ada juga jenis batu tertentu yang membantu kinerja sel sel tubuh, sehingga dapat meningkatkan kesehatan. Contohnya Ocean Jasper. Logikanya, (terlepas dari faktor takdir) orang sehat punya peluang hidup lebih lama. Sehingga orang orang dulu menyebut bahwa permata tersebut dapat memanjangkan umur.

Cek juga : Nephrite Zebra

Nefrit Zebra
Ada juga jenis batu tertentu yang mampu mempengaruhi psikologi pemakainya sehingga selalu merasa nyaman. Perasaan nyaman ini sangat dibutuhkan bagi mereka yang berdagang. Bisa kita bayangkan bila ada 2 toko yang menjual barang yang sama. Toko pertama penjualnya selalu bermuka masam sedang toko kedua penjualnya selalu senyum ramah karena hatinya selalu nyaman dan bahagia. Maka tentu sang pembeli akan memilih di toko yang penjualnya selalu tersenyum.
Badar besi, cocok bagi mereka yang kurang semangat. Tetapi kurang pas bagi mereka yang terkena hipertensi
Logika sederhananya adalah, orang yang hatinya selalu nyaman (manyameng kininnawa) memiliki peluang mendapatkan rezki yang lebih besar (masempo dalle). Batu jenis Blue Safir salah satu contohnya.

Penutup
Pada dasarnya, permata dengan kandungan mineralnya bila digunakan dalam jangka waktu lama, dapat mempengaruhi tubuh manusia. Tinggal menyesuaikan dengan kebutuhan dan energi pada batu permata itu sendiri.

Adapun pada sisi teologis, kemusyrikan terjadi bila menafikan eksistensi Tuhan Sang Maha Pencipta, Sebab dari Segala Sebab. Sehingga kita berpandangan bahwa energi (kekuatan/Quwwah) yang ada pada batu permata sesungguhnya bersumber pada Tuhan (Laa Hawla Walaa Quwwata Illa Billah = Tiada daya dan upaya kecuali dari Allah). Sementara batu permata hanya perantara dan fasilitas yang memiliki manfaat sebagaimana ciptaan Tuhan lainnya seperti makhluk hidup dan benda mati.

Cara Menetapkan Calon Terpilih Pada Pemilu 2014

1.       DPD Terpilih
Sistem yang digunakan dalam Pemilihan anggota DPD adalah sistem Distrik Berwakil Banyak. Tiap Provinsi memiliki 4 (empat) orang anggota DPD untuk mewakilinya. Cara penetapannya yaitu berdasar suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan keempat otomatis terpilih menjadi anggota DPD

2.       DPR dan DPRD Terpilih
Sistem yang digunakan dalam Pemilihan anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sistem proporsional terbuka. Proporsional berarti jumlah anggota legislatif disesuaikan dengan jumlah penduduk. Terbuka berarti konstituen dapat langsung memilih calon yang dikehendaki.
Setelah penghitungan suara, maka perolehan suara sah seluruh partai didapil tersebut dijumlahkan. Kemudian dibagi jumlah kursi yang diperebutkan. Maka didapatkan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)

Penghitungan Tahap Pertama
Suara sah seluruh calon pada suatu partai dan dapil, dijumlahkan dengan suara sah partai. Jumlahnya disebut suara partai yang akan dimasukkan dalam penghitungan perolehan kursi partai. Adapun suara terbanyak dari caleg akan mewakili partai tersebut dari dapil tertentu. Penghitungan tahap pertama dilakukan dengan menghitung jumlah suara sah partai politik sama dengan atau lebih tinggi dari BPP. 
Partai politik akan memperoleh kursi sebanyak kelipatan BPP. Apabila ada kelebihan suara dari BPP maka akan dikategorikan sebagai suara sisa yang dihitung pada tahap kedua. Sedangkan partai politik yang perolehan suaranya lebih rendah dari BPP maka tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama dan dikategorikan sebagai suara sisa.

Contoh Simulasi cara penetapan perolehan kursi
Penghitungan Tahap Kedua
Apabila masih ada kursi yang tersisa pada Dapil tersebut, maka dibagikan berturut-turut kepada Partai Politik dengan perolehan sisa suara terbanyak 

5 Cara Mengamankan Suara pada Pemilu 2014

Kesesuaian antara klaim suara dengan perolehan suara diberita acara, adalah idaman para calon serta timnya pada pemilu. Apalagi jika perolehan suara diberita acara lebih besar dari jumlah suara yang diklaim, tentu lebih menyenangkan. Namun bila klaim suara lebih besar (apalagi jauh lebih besar) daripada perolehan suara diberita acara, tentu akan menyedihkan bagi calon serta timnya. Atau pada kasus lain, ada ketidak sesuaian perolehan suara di TPS dengan rekapitulasi tingkat PPS, PPK dan seterusnya. Selalu ada kekhawatiran bagi calon bahwa dirinya "dicurangi" sehingga suaranya hilang.

Oleh karena itu, sangat penting bagi calon serta timnya untuk mengamankan suaranya. Berikut ini ada 5 (lima) cara untuk mengamankan suara mulai TPS hingga penetapan.

1. Pendataan Konstituen berbasis DPT
Partai politik tentu telah memperoleh DPT dari KPUD. Oleh karena itu, DPT dapat digunakan untuk mendata Konstituen secara detil per TPS. Biasanya tim pemenang membentuk koordinator kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan. Salinan DPT digandakan dan diberikan pada tim sesuai jenjangnya. Dengan demikian klaim suara betul-betul dapat terukur dan dievaluasi.
Sebelum pemungutan suara, pengelolaan konstituen dapat terarah. Demikian pula dengan mengukur kekuatan lawan, serta mengevaluasi konstituen yang tidak konsisten pasca penghitungan suara.
Jadi penggunaan DPT dalam mendata konstituen lebih akurat ketimbang sekedar mencatat orang disebuah kampung. 
 
2. Penggunaan saksi yang kapabel
Saksi kapabel disini dalam artian, memahami aturan yang berlaku serta konsisten pada calon/parpolnya. Beberapa kasus dalam pemilu/pemilukada, bahkan saksi tidak memilih calonnya sehingga tidak ada satupun suara di TPS tersebut.
Saksi yang kapabel disini dalam artian, cermat dalam melihat sah tidaknya suara, penulisan model C1 Plano dan penyalinannya. Selain itu, saksi harus menyetor pada parpol berita acara (model C), perolehan suara (model C1) dan lampirannya (rincian perolehan suara)
Model C1 Plano dapat didokumentasikan baik dalam bentuk video ataupun gambar. Sehingga jika terjadi sengketa pemilu, selain model C, C1 dan lampiran yang menjadi alat bukti, juga bukti berupa video atau gambar model C1 Plano.
3. Kebijakan Partai
Perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional tertutup menjadi sistem proporsional terbuka, membuat terjadi pertarungan internal ditubuh partai pada caleg didaerah pemilihan  yang sama. Sementara terkadang, ada partai yang membiarkan para caleg yang merekrut saksi. Akibatnya adalah form model C, C1 dan Lampirannya tidak masuk di arsip partai, tapi masuk ke arsip pribadi calon. Sehingga dengan demikian, banyak calon legislatif tidak dapat mengakses model C,C1 dan lampiran terutama diTPS yang bukan basisnya.
Partai yang bijak akan memberi kesempatan pada para calegnya didapil sama untuk berembug dalam penentuan saksi partai. Sebab para caleg lah yang punya basis, bukan partai. Namun partai harus memastikan bahwa semua form model C, C1 dan lampiran C1 diseluruh TPS diwilayah kerjanya bisa dikumpulkan tanpa ada satupun tersisa.
Sehingga semua calegnya didapil sama bisa mengakses perolehan suara secara rill dilapangan. Dengan demikian partai telah mengurangi kemungkinan friksi antar caleg didapil sama.
Satu hal juga yang penting adalah partai harus mengamankan surat mandat ke semua saksi resminya di TPS


4. Pengawalan Rekapitulasi Berjenjang
Aturan pemilu mengharuskan adanya rekapitulasi di tingkat PPS setelah diterima dari TPS diwilayahnya. Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi ke tingkat lebih tinggi yaitu PPK, KPUD dan seterusnya.
Pengawalan rekapitulasi berjenjang dilakukan oleh saksi dan tim. Yang harus diperhatikan terutama adalah jumlah suara sah, suara sah partai ditambah calon, dan suara tiap calon. Jangan sampai tertukar. Misalnya waktu rekapitulasi di TPS didapat angka sebagai berikut
Pada kasus pertama (diatas), perolehan caleg A adalah 4 kemudian berubah menjadi 14 setelah rekap pada jenjang berikutnya. Secara umum tidak kelihatan. Sebab jumlah suara sah (320) dan jumlah perolehan suara partai dan caleg tetap yaitu 60.
Kemungkinan kekeliruan penulisan seperti ini harus diantisipasi dalam pengamanan suara.

5. Website KPUD
Saat ini KPU memberikan kesempatan pada masyarakat seluas-luasnya untuk mengakses perolehan suara, sebagai bentuk keterbukaan informasi pada masyarakat. Baik masyarakat, tim, maupun calon, dapat mengakses website KPUD untuk melihat langsung perolehan suara di tiap TPS diwilayah kerja KPU Kabupaten/Kota. Pada pasal 57 ayat 5 disebutkan :"KPU Kabupaten/Kota merekam salinan formulir model C1 serta lampiran model C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk diumumkan di website KPU Kabupaten/Kota"

Rumus Formulir Model C1 dan Lampiran untuk Saksi DPD

Pada pemilu DPR, DPD dan DPRD 2014, ada dua saksi yaitu saksi partai politik dan saksi DPD. Berdasar PKPU Nomor 26 tahun 2013 bahwa saksi berhak mendapatkan salinan model C (berita acara), model C1 (perolehan suara) dan lampiran model C1 (rincian perolehan suara). Saksi DPD akan memperoleh model C, C1 DPD dan Lampiran C1 DPD. Sedangkan Saksi Partai Politik akan memperoleh model C, C1 DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dan Lampirannya masing-masing. Untuk formulir Model C1 PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (PPWP)

Selain bertugas untuk memastikan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai aturan, saksi juga harus memperhatikan kesesuaian angka-angka yang tertera pada formulir. Saat penghitungan suara, saksi harus memastikan sah tidaknya tiap lembar surat suara. Kemudian penulisan di model C1 ukuran Plano yang ditempel didinding. Urutan penghitungan surat suara dimulai dari DPR, DPD, DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Kabupaten/Kota. Mengingat lamanya proses penghitungan suara, terkadang saksi tidak melanjutkan proses dan menunggu formulir diberikan padanya. Kondisi ini rentan kecurangan. Sehingga saksi harus bertahan sampai semua kegiatan pemungutan dan penghitungan suara rampung.

Setelah selesai penghitungan suara dan pengisian formulir model C1 ukuran Plano, maka dimulai penyalinan ke model C1 untuk saksi dan lampiran model C1, serta berita acara (model C). Penulisan angka harus diperhatikan secermat mungkin agar akurasi model C bisa sempurna. Berikut ini rumus untuk mencermati model C1 dan Lampiran untuk Saksi
Contoh pengisian Model C1 Plano DPD

- Pastikan penghitungan suara DPD setelah penghitungan Suara DPR dan sebelum penghitungan suara DPRD Provinsi dan juga pengisian formulir model C1 Plano DPD.
- Perhatikan jumlah suara sah calon bersangkutan, dan suara sah calon lain lalu jumlahkan
- Hasil penjumlahannya adalah jumlah suara sah. Kemudian lihat model C1 P



- Jumlahkan suara sah (SS = a) dan suara tidak sah (b). Hasilnya adalah jumlah surat suara yang digunakan (c). a + b = c
- Perhatikan formulir model C1 DPD (ukuran kecil untuk saksi dan PPL). Selanjutnya, hitung surat suara yang keliru coblos/dikembalikan pemilih. Bedakan surat suara tidak sah dan keliru coblos. Kalau surat suara tidak sah, ada dikotak suara sedang surat suara yang dikembalikan/keliru coblos adalah surat suara yang tidak dimasukkan dalam kotak suara

- Pastikan jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan (f) sama dengan jumlah surat suara yang digunakan ditambah surat suara yang tidak digunakan ditambah surat suara yang dikembalikan/keliru coblos.
- Untuk Data Pemilih seperti gambar dibawah

- Perlu dipahami bahwa ada 4 kategori pemilih. Pertama pemilih yang terdaftar di DPT (P), Pemilih dari TPS lain (Q), Pemilih Khusus (R) dan Pemilih Khusus Tambahan (S). Jumlah seluruh pengguna hak pilih adalah penjumlahan dari keempat kategori diatas.
- Angka P (Pengguna hak pilih dalam DPT) tidak selalu sama dengan jumlah Pemilih di DPT (bagian A1). Sebab bisa jadi di DPT pada TPS tersebut terdaftar sebanyak 400 pemilih, namun yang menggunakan hak pilihnya 380. Maka angka 400 akan masuk di kolom A1 dan 380 akan masuk di kolom P (atau B1).
- Jumlah T adalah sama dengan jumlah surat suara sah + surat suara tidak sah. Ini berarti dari jumlah keseluruhan pemilih adalah sebanyak jumlah surat suara yang digunakan.

Demikian rumus untuk memahami formulir model C1 dan lampiran untuk saksi DPD. Semoga bermanfaat

5 Faktor Penyebab Selisih Klaim Suara dengan Perolehan Suara

Terkadang banyak calon yang kecewa setelah penghitungan suara. Penyebabnya adalah selisih antara konstituen yang diklaim dengan perolehan suara pada penghitungan suara. Misalnya di satu TPS ia mengklaim punya 80 konstituen. Namun hasil perolehan suaranya di TPS tersebut hanya 62 suara. Bermacam hal dilontarkan sehubungan 18 suara selisih tersebut.
Artikel sederhana ini mencoba mengupas faktor faktor penyebab selisih klaim suara dengan perolehan suara. Agar nantinya calon dengan timnya bisa bekerja efektif dan efisien dilapangan.

1. Konstituen tidak menerima C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara)
Berbagai kemungkinan jika pemilih tidak menerima C6 (umum disebut undangan). Bisa jadi karena ketika petugas KPPS mengantar C6 tetapi yang bersangkutan tidak ada dirumah. Bisa jadi yang memang petugas tidak KPPS tidak sempat mengantar C6. Bisa jadi pemilih sudah menerima C6 tapi tercecer. Dan berbagai kemungkinan lainnya.
Terkadang pemilih tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak menerima C6. Apabila pemilih belum menerima C6 (selambat-lambatnya 3 hari sebelum pemungutan suara) atau sudah menerima tapi tercecer, maka harus melapor pada KPPS.
Contoh Model C (Surat Pemberitahuan/Undangan)

2. Pemilih tidak menggunakan hak pilihnya
Pemilih tidak menggunakan hak pilihnya disebabkan berbagai hal. Mungkin saja karena pandangan politiknya (golput). Juga bisa jadi karena ada urusannya sehingga terlambat ke TPS dan sebagainya. Sehingga tim pemenang harus memastikan semua konstituen calonnya datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
3. Pemilihnya tidak konsisten
Banyaknya pilihan calon (keluarga, kerabat, dsb) membuat pemilih bingung. Terkadang pemilih sulit menolak sehingga mengiyakan setiap tim/calon yang datang untuk meminta dukungannya. Adapula kasus dimana pemilih yang pragmatis semata-mata kelihatan baik didepan calon/tim. Namun hatinya berkata lain. (baca juga mengenali jenis-jenis pemilih)
Fenomena seperti itu tentu akan mengecewakan tim dan calon. Sebab telah dipercaya dan diklaim sebagai konstituen namun kenyataannya ia memilih calon lain. Perlu komunikasi mendalam antara tim/calon untuk membangun kesepahaman dan kepercayaan pada kedua belah pihak.

4. Surat suaranya tidak sah atau Keliru Coblos (selengkapnya klik disini)
Surat suara tidak sah disebabkan beberapa hal.
a) Surat suara tidak ditandatangani KPPS
b) Terdapat tanda coblos pada kolom partai yang berbeda
Sedangkan keliru coblos dapat terjadi bila konstituen tidak mencoblos surat suara secara tepat pada kolom nama/nomor urut calon yang dikehendaki.
Oleh karena itu, agar satu suara tidak sia-sia, hendaknya sosialisasi yang dilakukan oleh tim pemenang/parpol/calon agar menyertakan contoh surat suara.
Untuk orang tua yang dikhawatirkan dapat keliru coblos, agar tim segera mengurus C3 (pendamping pemilih) pada petugas. Apabila tidak ada form model C3 (Pendamping Pemilih) maka pemilih yang sudah tua yang butuh dampingan akan didampingi oleh KPPS 5 dan 6.
Contoh Formulir model C 3 (Pendamping Pemilih)

5. Keliru pengisian formulir
Contoh dari keliru mengisi formulir misalnya angka 100 pada model C1 Plano disalin ke C1 (kecil) dan Lampiran dengan angka 10. Satu angka 0 tercecer berakibat kehilangan 90 suara. Namun model formulir sekarang lebih baik dibanding pada pemilu sebelumnya. Dengan adanya kolom 3 digit serta penulisan dengan huruf.
Keliru pengisian formulir disebabkan beberapa hal
a) faktor manusiawi (kecapean, kurang teliti, bosan mengisi formulir dsb)
b) adanya kecurangan (namun andai terjadi, akan mudah ditemukan)
Contoh Model C1 DPR ukuran Plano

Demikian 5 faktor penyebab selisih klaim suara dengan perolehan suara. Sebesar apapun konstituen yang dapat dikumpulkan, semua menjadi tidak berarti bila tidak terkonversi menjadi angka pada formulir. Harapan kita bahwa antara jumlah konstituen yang dapat dikumpulkan, dapat dikonversi dengan sempurna menjadi angka pada berita formulir model C, C1 Plano, C1 dan lampiran.Sehingga efisiensi kinerja 100%.




7 Tugas Saksi di TPS pada Pemilu DPR,DPD dan DPRD 2014 (bagian II)

Di bagian pertama tulisan ini telah dijelaskan 4 (empat tugas saksi di TPS). Selanjutnya, tugas saksi sebagai berikut :

5. Memastikan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan
- Kesesuaian waktu KPPS dan Saksi
Ada baiknya, sebelum pemungutan suara jam yang digunakan antara saksi dan KPPS disesuaikan. Ini untuk mencegah perbedaan pendapat masalah waktu mengingat banyaknya jam yang tidak sesuai waktu standar (Biasa selisih beberapa menit)
Kita berusaha menghindari perselisihan di TPS hanya karena jam yang digunakan tidak selaras. Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00.
- Pemilih yang didampingi
Apabila pemilih yang sudah tua (dikhawatirkan keliru mencoblos) didampingi, maka saksi harus memastikan bahwa jika pendampingnya adalah keluarga/kerabat dari pemilih, harus mempunyai formulir model C3. Namun bila tidak, maka pemilih harus didampingi oleh petugas KPPS ke 5 atau 6 selama pencoblosan dan memasukkan surat suara ke kotak suara.
- Mendapatkan Salinan DPT/DPTb/DPK
Saksi berhak mendapatkan salinan DPT/DPTb dan DPK. Dengan salinan tersebut, saksi dapat memeriksa setiap pemilih yang hadir.
- Memastikan pemilih pengguna KTP/KK atau identitas lain
Saksi harus memastikan bahwa pemilih yang tidak terdaftar di DPT/DPTb/DPK, yaitu Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), menggunakan hak pilihnya sesuai alamat yang tertera. Dan terdaftar di model A.T Khusus. Pemilih pengguna KTP/KK hanya boleh menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup. Yaitu pada pukul 12.00 - 13.00
- Memastikan pemilih penyandang disabilitas memperoleh pelayanan
Pemilih penyandang disabilitas seperti tuna netra dan tuna daksa harus dilayani menggunakan hak pilihnya.
- Keberatan Saksi
KPPS harus menjelaskan tata cara penyampaian keberatan pada PPL, Saksi dan Masyarakat pada saat rapat pemungutan suara dimulai (setelah pengucapan sumpah dan janji KPPS). Apabila ada keberatan saksi/PPL, KPPS wajib menjelaskan prosedur dan selisih penghitungan. Jika keberatan saksi/PPL dapat diterima, maka KPPS melakukan pembetulan dengan cara mencoret angka yang salah dan menulis angka yang benar serta dibubuhi paraf ketua KPPS dan saksi yang hadir (pasal 54). Keberatan saksi tidak menghalangi penghitungan suara di TPS (Pasal 55 PKPU 26 thn 2013). 

Saksi harus memastikan bahwa surat suara yang diterima pemilih telah ditanda tangani oleh ketua KPPS. Pemilih mesti mengembalikan surat suara yang rusak pada KPPS sebelum mencoblos. Pada saat penghitungan suara, saksi harus mencermati surat suara dan memastikan sah atau tidak sah sebelum dicatat di model C1 ukuran Plano.
Penghitungan Suara (Dok.Pribadi)
7. Mendapatkan formulir model C, C1 dan lampiran C1 dan memastikan angka-angkanya dengan tepat
Model C adalah berita acara yang harus diterima saksi dari KPPS demikian pula salinan model C1 dan lampirannya. Model C1 Plano (DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota) adalah catatan hasil penghitungan perolehan suara. Model C1 DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota dan lampirannya) adalah sertifikat hasil dan rincian perolehan suara di TPS.
Dalam penghitungan suara, KPPS langsung mencatat di model C1 Plano. Kemudian hasilnya disalin di model C1 yang akan diberikan pada saksi dan PPL. Saksi harus memperhatikan angka-angka yang ada di model C1 Plano dengan lampiran model C1.
Setelah penghitungan suara ditutup, saksi harus membawa model C, C1 dan  lampirannya untuk diarsipkan oleh partai politik/calon anggota DPD sebagai data resmi. Ini penting, sebab jika ada selisih perolehan suara dengan klaim suara, bisa segera dievaluasi. Selengkapnya tentang selisih klaim suara dan perolehan suara silakan diklik disini

Demikian tulisan sederhana ini, semoga bermanfaat

7 Tugas Saksi di TPS pada Pemilu DPR,DPD dan DPRD 2014

Suasana penghitungan suara di sebuah TPS
Berdasar peraturan, saksi adalah yang mendapat mandat dari partai politik atau calon anggota DPD. Jumlah saksi adalah satu orang untuk tiap partai/calon anggota DPD. Meski terkadang tim pemenang membentuk saksi bayangan untuk mengontrol penghitungan suara dan kinerja saksi resmi, namun yang berhak mendapatkan layanan KPPS (salinan DPT, DPTb, DPK, model C, C1 dan lampiran C1) adalah saksi yang mendapat mandat tersebut.

baca :


Berikut ini adalah hal-hal yang penting dipahami oleh seorang saksi di dalam TPS agar proses penghitungan dan pemungutan suara berjalan lancar serta sesuai dengan asas pemilu, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

1. Membawa mandat dari partai politik/calon anggota DPD
Saksi harus membawa mandat dari partai politik/calon DPD agar bisa diterima KPPS. Sehingga yang harus dipertimbangkan dalam menyiapkan saksi adalah
a) Saksi sebaiknya terdaftar di DPT pada TPS bersangkutan agar bisa mengenali pemilih yang datang dan bisa mencoblos pada TPS bersangkutan.
b) Apabila saksi terdaftar di DPT pada TPS lain, hendaknya mengurus formulir C6 dari TPS asal pada PPS bersangkutan. Agar dihapus di DPT asal dan dimasukkan pada DPTb selambat-lambatnya 3 hari sebelum pemungutan suara. Supaya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat bertugas. Pemilih pengguna KTP/KK hanya dilayani pada TPS sesuai alamat pada identitas.
c) Mandat dari partai politik/calon anggota DPD hendaknya telah rampung paling lambat satu hari sebelum pemilihan agar besoknya tidak ada kendala teknis dilapangan.

2. Mendapatkan Salinan DPT/DPTb/DPK dan menyesuaikan dengan pemilih yang hadir
Saksi berhak mendapatkan salinan DPT/DPTb dan DPK dari KPPS. Dengan demikian, saksi dapat mengontrol pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya. Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya adalah angka yang penting, jangan sampai hanya terpaku pada perolehan suara saja.
Hal ini berarti bahwa saksi sebelumnya telah memahami apa itu DPT, DPTb, dan DPK serta DPKb.

3. Memastikan jumlah surat suara yang diterima oleh KPPS
Saat pemungutan suara akan dimulai, terlebih dahulu KPPS membuka kotak surat suara dan mengosongkan. Saksi harus memastikan bahwa kotak telah benar-benar kosong. Kemudian jumlah surat suara yang diterima adalah sebanyak DPT + (2%DPT). Misalnya dalam satu TPS terdapat 300 pemilih yang terdaftar di DPT. Maka surat suara yang seharusnya diterima sebanyak 300 + (2%300) = 306 lembar. Perlu diperhatikan bahwa jumlah surat suara untuk DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota adalah sama. Jika seperti tadi, maka masing masing 306 lembar atau total 1224 lembar.


4. Datang sebelum pemungutan suara dimulai dan pulang setelah penghitungan suara selesai
Pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 - 13.00. Sedangkan penghitungan suara dimulai pukul 13.30 hingga selesai dengan urutan dimulai dari penghitungan surat suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Kab/Kota.
Bisa jadi saksi (secara formal saksi partai), adalah saksi caleg DPR-RI. Sehingga ketika surat suara DPR-RI selesai dihitung, ia pulang. Padahal ia saksi partai yang juga harus menerima formulir model C, C1 dan lampiran C1. Jadi saksi harus menerima semua formulir untuk tiap tingkatan (DPR, DPRD Prov,kab/kota). Kecuali saksi DPD, ia hanya mendapatkan model C, C1 dan lampiran C1 DPD saja.
Bila ada kejadian luar biasa (pelanggaran aturan dan sejenisnya) yang tidak disaksikan oleh saksi. Saksi tidak dapat keberatan. Misalnya pada jam 08.30 ada pemilih pengguna KTP menggunakan hak pilihnya (sementara aturan membolehkan pada pukul 12.00), sementara saksinya terlambat ke TPS yaitu pukul 09.00, maka saksi tidak dapat keberatan.

Bersambung dibagian II
Baca juga :
Cara Mudah Memahami PKPU 26 tahun 2013 Tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS

Surat Suara Sah pada Pemilu 2014