Amandemen UUD 1945

Amandemen adalah perubahan atau pengembangan pada sebuah aturan atau naskah. UUD 1945, sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, tidak pernah mengalami perubahan hingga di era reformasi. Tercatat 4 (empat) kali amandemen UUD 1945.

  • Amandemen pertama, 19 Oktober 1999
  • Amandemen kedua, 18 Agustus 2000
  • Amandemen ketiga, 10 November 2001
  • Amandemen keempat, 10 Agustus 2002
Perkembangan kondisi keiindonesiaan, dengan berbagai hal yang menempa bangsa sehingga muncul pertimbangan untuk sedikit merubah UUD 1945. Adapun alasan utama diamandemennya UUD 1945 adalah sebagai berikut
  • Penyusunan UUD 1945 masih bersifat sementara pada situasi menjelang akhir Perang Dunia II. Sehingga memungkinkan terjadinya pengembangan. Hal ini ditegaskan pada aturan peralihan yang memungkinkan adanya perubahan
  • Para Founding Fathers sadar bahwa kedepan, Indonesia mungkin butuh aturan-aturan baru dalam UUD 1945 sesuai dengan kondisi zaman yang akan datang
Dalam perubahan UUD 1945, dapat diusulkan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah MPR dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR. Sedangkan putusan perubahan pasal UUD 1945, minimal 50% dari anggota MPR.

Seperti yang kita ketahui bahwa, anggota MPR terdiri dari 560 anggota DPR ditambah 132 anggota DPD. Hal - hal mendasar dalam UUD 1945 hasil amandemen, antara lain
  1. Presiden tidak lagi dipilih oleh anggota MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu
  2. Presiden tidak dapat membekukan DPR (tidak dapat melakukan dekrit)
  3. Dibentuk beberapa lembaga tinggi negara seperti : a) Komisi Yudisial, b)Komisi Pemilihan Umum, dan c) Mahkamah Konstitusi
  4.  Dihapus lembaga tinggi negara yaitu : Dewan Pertimbangan Agung
  5. Bab, pasal dan ayat yang khusus menjelaskan Pemilu
  6. Bab, pasal dan ayat yang khusus menjelaskan Hak Azasi Manusia.


EmoticonEmoticon