Tren Suara Batal Pada Pemilu 2009

Pemilu 2009, diikuti oleh 44 partai. Terdiri dari 38 partai nasional dan 6 partai lokal aceh. Di kabupaten Wajo, terdapat 36 partai nasional yang memiliki pengurus tingkat kabupaten. Pada Pemilu 2009 di Wajo, terdapat 14 kecamatan dan 176 desa/kelurahan, yang terbagi menjadi 4 daerah pemilihan. Dapil 1 terdiri dari Tempe, Sabbamparu dan Pammana. Dapil 2 terdiri dari Majauleng, Bola dan Takkalalla. Dapil 3 terdiri dari Tanasitolo, Maniangpajo, Gilireng dan Belawa. Dapil 4 terdiri dari Penrang, Sajoanging, Keera dan Pitumpanua.

Berdasar hasil pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2009, diperoleh angka seperti dibawah.

NO
NAMA
DPT
PEMILIH
%
1
TEMPE
44,047
29,197
66.29
2
SABBANGPARU
20,213
17,250
85.34
3
PAMMANA
23,453
14,922
63.63
4
MAJAULENG
24,829
18,014
72.55
5
TAKKALALLA
15,727
11,846
75.32
6
BOLA
14,783
10,921
73.88
7
TANASITOLO
29,724
21,133
71.10
8
MANIANGPAJO
12,376
8,719
70.45
9
BELAWA
23,099
16,410
71.04
10
GILIRENG
8,801
6,269
71.23
11
PENRANG
12,496
8,831
70.67
12
SAJOANGING
14,972
10,489
70.06
13
KEERA
17,246
11,528
66.84
14
PITUMPANUA
29,503
20,425
69.23

JUMLAH
291,269
205,954
70.71

Adapun suara batal sebagai berikut :
Dari angka diatas dapat dilihat bahwa rerata suara tidak sah untuk DPRD Kabupaten adalah 4,66%. Untuk DPRD Provinsi adalah 8,63%. Untuk DPR RI 9,45% dan DPD RI adalah 10.95%.

Untuk DPRD Kabupaten, rata-rata suara batal terendah adalah kecamatan Tempe yaitu 0,5%. Hal ini wajar sebab Tempe adalah ibukota, dimana rata-rata penduduknya sempat mendapat pendidikan yang cukup. Sedangkan kecamatan Bola didapatkan angka suara batal tertinggi yaitu 7,66%. Selain Tempe, hanya Keera, Gilireng, Tanasitolo dan Sabbamparu dibawah angka 5%.

Untuk DPRD Provinsi, rata-rata suara batal terendah didapatkan di kecamatan Sajoanging, yaitu 4,55%. Sedangkan suara batal tertinggi ditemukan di kecamatan Majauleng, yaitu 13,77%. Selain Majauleng, Pammana, Bola, dan Gilireng mencapai angka diatas 10%.

Untuk DPR RI, rata-rata suara batal terendah kembali didapatkan di kecamatan Tempe sebanyak 4,75%. Rerata suara batal tertinggi didapatkan di kecamatan Gilireng yaitu 14,86%. Selain Tempe, kecamatan Sabbamparu, Takkalalla, Maniangpajo, Belawa, Sajoanging, Keera dan Pitumpanua mendapatkan rata-rata suara batal dibawal 10%.

Untuk suara DPD RI, rata-rata suara batal terendah kembali didapatkan di kecamatan Tempe sebanyak 7,58% dan kembali Gilireng mendapatkan rata-rata suara batal tertinggi yaitu 16,57%.

Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa rata-rata suara tidak sah berdasar jenis surat suara sebagai adalah sebagai berikut :
  • Tidak semua pemilih mencoblos keempat surat suara yang diterima (DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota). Sehingga angka suara tidak sah (batal) bervariasi meski tiap pemilih menerima empat lembar suara suara.
  • Semakin tinggi jenjang, semakin tinggi pula suara batal. Hal ini diakibatkan karena konstituen lebih mengenal calon anggota DPRD kabupaten ketimbang jenjang diatasnya.
Adapun melihat persebaran suara tidak sah berdasar kecamatan, dapat disimpulkan sebagai berikut :
  • Rata-rata suara batal paling rendah ditemukan di kecamatan Tempe, kecuali untuk surat suara DPRD Provinsi. Tempe urutan kedua setelah Sajoanging. Hal ini disebabkan bahwa Tempe adalah ibukota kabupaten. Sehingga selain pusat pemerintahan juga pusat perniagaan. Rata-rata penduduknya berkesempatan mendapatkan pendidikan yang layak. Selain itu, arus informasi lebih mudah diakses
  • Adapun kecamatan yang penduduknya kurang mendapat akses informasi yang cukup, khususnya caleg DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI, yang juga penduduknya masih banyak yang kurang mendapat pendidikan, maka akan ditemukan tingkat suara batal yang tinggi.
Bagaimana dengan Pemilu 2014? Tentu ada perubahan, yaitu jumlah pemilih, konfigurasi dan jumlah Daerah Pemilihan, serta jumlah peserta Pemilu. Namun yang pasti bahwa dari analisa data diatas, kita sudah bisa mendapatkan gambaran tentang tren suara batal pada pemilu DPR, DPD, dan DPRD

(arm-2014)


EmoticonEmoticon