Pembekalan Saksi Pemilu

Pemilu Legislatif dan Presiden 2014 tak lama lagi. Peserta pemilu, dalam hal ini partai politik dan calon legislatif berupaya untuk memaksimalkan perolehan suaranya. Namun nantinya, tetap pemungutan dan penghitungan suara yang menjadi tolok ukur. Sehingga peserta pemilu harus melakukan pembekalan terhadap saksi untuk menjaga perolehan suaranya, serta mengawal proses demokratisasi
Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pembekalan saksi pemilu.


  1. KOMITMEN&LOYALITAS.

    Seperti yang kita pahami bersama, bahwa kerja kolektif meniscayakan pentingnya komitmen dan loyalitas anggotanya. Tak terkecuali para saksi dalam pemilu. Partai/Tim/Caleg tentu harus membangun komitmen bersama saksinya sehingga loyalitasnya tidak mendua. Partai/tim/saksi mesti transparan mengenai honor saksi sebagai hak saksi. Kemudian memaparkan tugas saksi sebagai kewajibannya. 
  2. PROSES PEMUNGUTAN&PENGHITUNGAN SUARA.

    Saksi mesti mengetahui proses pemungutan dan penghitungan suara. Sedapat mungkin, saksi yang diambil adalah yang terdaftar pada DPT di TPS bersangkutan. Agar partai/tim/caleg tidak perlu lagi repot mengurus surat pindah pada saksi dalam menggunakan hak pilihnya. Selain itu, saksi mesti dibekali pengetahuan tentang a)Waktu dimulai dan berakhirnya pemungutan dan penghitungan suara, b)Suara sah dan tidak sah, c)Kriteria pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, d)Tata cara mengisi formulir keberatan apabila ada kecurangan di TPS, dan lain sebagainya.
  3. PENGISIAN FORMULIR.

    Apabila ada sengketa pemilu, yang menjadi dasar adalah formulir. Sehingga saksi mesti ditekankan untuk dapat mengontrol pengisian formulir dan menyetor pada partai/tim bersangkutan. Saksi harus mengetahui beberapa jenis formulir, mulai formulir berita acara, hingga keberatan. Demikian pula angka-angka yang ada didalamnya, mesti disesuaikan. Misalnya jumlah pemilih yang terdaftar di DPT, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya, jumlah surat suara sah dan tidak sah, jumlah surat suara yang diterima dan dikembalikan, jumlah perolehan suara dan sebagainya. Dengan demikian, ada kontrol terhadap proses penghitungan suara dan pengisian formulir. 


Proses Penghitungan suara
Setelah di TPS, berikutnya ditingkatan PPS. Kerja saksi di rekapitulasi perolehan suara tingkat desa/kelurahan cenderung lebih mudah dari saksi tingkat TPS. Sebab, tidak perlu lagi memperhatikan lagi surat suara. Ia hanya perlu fokus mencocokkan formulir model C di TPS dengan formulir yang diterimanya. Demikian pula saksi tingkat kecamatan pada rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK, dan saksi tingkat kabupaten/kota, pada rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Demikian tiga hal penting dalam pembekalan saksi pemilu. Semoga proses demokratisasi kita dapat berjalan dengan baik.(arm)

Baca juga :
CARA MUDAH MEMAHAMI PKPU 26 TAHUN 2013 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA


EmoticonEmoticon