Cara Mudah Memahami PKPU 26 tahun 2013 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Saksi Pemilu

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.26 tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, terdiri 111 pasal. Memuat tentang teknis pemungutan dan penghitungan suara, serta lampiran format formulir model C, C1 Plano, C1, dan sebagainya. PKPU 26 ini adalah aturan teknis yang harus dipahami oleh siapapun yang terlibat dalam pemungutan dan penghitungan suara. Terutama penyelenggara dan peserta pemilu.

Mengingat bahwa sangat sulit untuk menghapal regulasi (belum lagi PKPU lainnya), maka perlu untuk menyarikan poin-poin penting yang perlu dipahami. Baik penyelenggara (dalam hal ini petugas KPPS) dan saksi, perlu ada kesepahaman mengenai aturan yang berlaku (PKPU 26) agar Pemilu DPR, DPD, dan DPRD 2014 bisa berjalan lancar. Berikut ini beberapa poin penting sehubungan PKPU 26 untuk saksi pemilu sebagai berikut

Model C 6 (Undangan Pemilih)

1. Pemilih
Pemilih adalah :
a) Terdaftar di DPT --> Adalah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap setelah ditetapkan oleh KPU. Pemilih yang memenuhi syarat Undang-Undang, yaitu berusia minimal 17 tahun per tanggal 9 April 2014, dan/atau sudah menikah. Jadi walaupun usianya 16 tahun saat tanggal 8 April 2014, tapi keesokannya tanggal 9 ia sudah berusia 17 tahun maka ia sudah punya hak pilih. Atau, masih berusia 15 tahun pada tanggal 9 April, tapi sudah menikah. Ia juga punya hak pilih dan seharusnya terdaftar di DPT
b) Terdaftar di DPTb -->DPTb adalah Daftar Pemilih Tetap Tambahan. Yaitu orang yang terdaftar di DPT tapi ingin menggunakan hak pilihnya karena beberapa alasan, misalnya tugas belajar, sakit dan sebagainya.
c) Terdaftar di DPK --> DPK adalah Daftar Pemilih Khusus, yaitu pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb, tapi punya identitas (KTP/KK) yang ingin menggunakan hak pilih ditempat terdaftar. Setelah melapor di PPS setempat
d) Pengguna KTP/KK --> Yaitu pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb, DPK, tapi memiliki identitas (KTP/KK) dan ingin menggunakan hak pilihnya didomisili sesuai identitasnya. Akan tetapi tidak sempat melapor pada penyelenggara. Bisa menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00 siang (1 jam sebelum pemungutan suara ditutup)

2. KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdiri dari 7 orang yang bertugas di TPS terdiri dari :
KPPS 1 (Ketua) bertugas memimpin pemungutan dan penghitungan suara, memberi penjelasan tentang pencoblosan.
KPPS 2 dan 3. Berada disamping ketua KPPS bertugas membantu ketua KPPS
KPPS 4 berada di pintu masuk. Bertugas untuk memeriksa kesesuaian undangan (model C6) dengan Daftar pemilih, memastikan bahwa pemilih belum memilih dengan cara memeriksa jari-jari dan mencatat identitas pemilih
KPPS 5 berada diantara pemilih dan bilik suara, bertugas untuk mengatur pemilih
KPPS 6 berada didekat kotak suara, bertugas untuk membimbing pemilih memasukkan surat suara pada kotak yang tepat
KPPS 7 berada di pintu keluar bertugas untuk menandai jari pemilih pada tinta.
Untuk ketertiban TPS ditugaskan pada KPPS 4 dan 7

3. Saksi
- Satu orang tiap parpol yang diberi mandat
- Apabila tidak ada saksi, pemungutan dan penghitungan suara akan dimulai setelah KPPS menunda 30 menit (7.30)
- Mendapatkan salinan DPT, DPTb, DPK dan memeriksa kesesuaian antara pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya dengan Daftar pemilih yang ada. Jangan sampai ada ketidaksesuaian
- Memastikan jumlah surat suara yang diterima di TPS sebanyak DPT + 2%DPT.
- Saat penghitungan suara, saksi harus memastikan sah tidaknya surat suara
- Mendapatkan formulir model C (berita acara), C1 kecil dan lampiran C1
- Memastikan kesesuaian angka
- Apabila ada pelanggaran di TPS, meminta formulir C2 (Kejadian khusus/keberatan).
- Menandatangani tanda terima setelah menerima dokumen hasil pemilu
- Bila tidak ada saksi parpol yang hadir, parpol dapat meminta salinan model C pada PPS
- Tentang Tugas saksi silakan dibaca di 7 Tugas Saksi di TPS pada Pemilu 2014
- Baca juga tentang Pembekalan saksi pemilu disini

4. Jenis Formulir
Beberapa jenis formulir pada Pemilu DPR, DPD dan DPRD 2014 yang patut dimengerti
- Model C (Berita Acara) diberikan pada saksi
- Model C1 Plano --> kepada KPU
- Model C1 Kecil dan lampiran --> diberikan pada saksi
- Model C2 (Kejadian khusus dan keberatan) --> diberikan pada saksi jika menemukan pelanggaran
- Model C3 (Pendamping pemilih)
- Model C4 (Surat Pengantar KPPS pada PPS)
- Model C5 (Tanda terima KPPS pada saksi) --> ditandatangani saksi
- Model C6 (Undangan) --> diberikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara

Model C (Berita Acara) yang harus diterima saksi
Model C1 DPR Plano yang mesti disesuaikan dengan Model C1 kecil

5. Alur Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Dimulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat
- Bila tidak ada saksi, KPPS dapat menunda 30 menit dan bila tetap tidak ada saksi, KPPS melanjutkan setelah ditunda.
- Ketua KPPS memimpin pengucapan sumpah dan janji KPPS
- KPPS membuka kotak suara dan memperlihatkan pada saksi dan pemilih bahwa kotak sudah benar-benar kosong
- Pemilih menggunakan hak pilihnya berdasar urutan kehadiran pemilih
- Pemilih harus memeriksa baik-baik surat suara yang diterima. Bila surat suara yang diterima rusak/tidak sah, maka pemilih dapat mengembalikan pada KPPS dan menerima surat suara yang tidak rusak sebagai gantinya.
- Pemilih yang tidak terdaftar, dapat menggunakan identitas (KTP/KK dan sejenisnya) dan menggunakan hak pilihnya sesuai alamat yang tertera.
- Pemilih yang tidak terdaftar dan menggunakan KTP/KK dan sejenisnya, menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup (12.00-13.00)
- Penghitungan suara dimulai setelah pemungutan suara ditutup. Penghitungan suara dimulai pada pukul 13.30 waktu setempat
- Perlu diperhatikan kesesuaian antara
  • Jumlah surat suara yang diterima dengan jumlah DPT + 2% DPT
  • Jumlah surat suara yang diterima = jumlah surat suara yang terpakai + jumlah surat suara yang tidak terpakai
  • Jumlah surat suara yang terpakai = jumlah suara sah + jumlah suara tidak sah
  • Jumlah suara sah = total suara partai + suara calon
  • Kesesuaian antara Model C1 Plano dengan lampiran Model C1 untuk saksi 
 Baca juga :
Surat suara sah pada Pemilu 2014


EmoticonEmoticon