Pesan Puangrimaggalatung untuk Pemutus Perkara (1)

Tags

La Tadampare Puangrimaggalatung, adalah raja sekaligus cendekiawan. Diangkat menjadi Arung Matoa Wajo IV (1491-1521) setelah tiga kali menolak jabatan tersebut. Di masa pemerintahannya, Wajo mencapai keemasannya. Wilayah yang sangat luas, rakyat yang sejahtera dan peradilan yang adil.
Ketika menjelang akhir hayatnya, beliau sakit-sakitan dan merasa ajalnya sudah dekat. Maka dipanggillah anaknya yaitu La Tenripakado To Nampe dan La Maddaremmeng To Malu untuk diberi wasiat berupa pesan. Ada banyak pesannya sekaitan pemerintahan dan peradilan. Salah satunya seperti yang dikutip dibawah ini.

Makkedai Puangrimaggalatung : Ia bicarae To Nampe atutui madecengngi, nasaba tessiewa to ribicarae to pabbicarae. Naia sara' assitinajangenna bicarae mupappadapadai ri ninnawammu ri tau mappangewangnge, de mawere' bara' seuwanna, mututuni riolo' wali wali to mappangewangnge, nainappa sabbinna, nainappasi muellau allapparenna. Narekko mattimbang bicarako tutue riolo' mutimbang, nainappa mutimbang tutunna sabbinna, nainappasi mutimbang onronna, nainappasi mutimbang barangkau'na, namupano' paterengngi ininnawa mumapaccing mapaccingpa muita atongengenna enrengnge asalanna mupampaini atongengengna tongengnge, mupampaitoni asalangengna salae.

Berkata Puangrimaggalatung : Adapun peradilan itu (hai) To Nampe, jagalah dengan sebaik-baiknya, sebab tidak boleh berlawanan orang yang diadili dengan pemutus perkara. Adapun syarat kepatutan peradilan ialah memperlakukan sama dalam pertimbanganmu orang-orang yang bersengketa, tidak  ada yang berat pada salah satu pihak, engkau periksa dahulu (meminta keterangan) kedua pihak yang bersengketa, lalu saksi saksi mereka, kemudian engkau minta kelapangan kedua belah pihak. Jika engkau menimbang perkara, keterangan pihak-pihak yang bersengketa engkau timbang, kemudian keterangan saksi saksi engkau timbang, lalu engkau timbang keadaan rumah tangga mereka, dan seterusnya engkau pikirkan dengan semasak-masaknya, agar engkau suci dan akan jelas engkau lihat kebenaran dan kesalahan mereka, maka engkau memberikan kebenaran kepada yang benar, engkau memberikan kesalahan pada yang salah.


Dari pesan Puangrimaggalatung diatas dapat dipahami betapa ditekankan keadilan bagi hakim. Hal ini tertuang dengan kalimat : "tessiewa to ribicarae to pabbicarae". Seorang pemutus perkara atau hakim hendaknya tidak punya latar belakang persoalan dengan pihak yang bersengketa. Sebab akan sangat mempengaruhi sikapnya dalam menimbang dan mengambil keputusan.

Selanjutnya adalah perlakuan yang sama terhadap kedua pihak dengan memberikan kesempatan keduanya untuk memberi keterangan. Penyebab bubarnya kerajaan Cinnotabi dan berdirinya Wajo adalah peradilan yang tidak adil. Dimana hanya satu pihak yang didengar keterangannya dan dibenarkan tanpa pemeriksaan. Sementara pihak yang lain tiidak diberi kesempatan yang sama. Hal ini diistilahkan dengan "Ri Rempekeng Bicara" yaitu dijatuhi putusan tanpa peradilan.


Saksi kedua pihak pun diberi kesempatan yang sama untuk memberi kesaksian agar memberi informasi tambahan bagi pemutus perkara (hakim). Adapun yang menarik dengan peradilan masa lalu di Wajo berdasar pesan Puangrimaggalatung ini adalah dimasukkannya keadaan rumah tangga sebagai variabel dalam pertimbangan.

Hal ini dapat dimaklumi sebab jumlah populasi penduduk dimasa lalu belum sepadat sekarang. Sistem sosial yang masih mengutamakan sistem kekeluargaan sehingga pengaruh "appang" atau "anang" sebagai kepala rumpun keluarga (klan) masih dominan, belum secair sekarang. Selain itu dipahami pula bahwa keluarga sangat mempengaruhi pribadi, karakter dan sikap seseorang. Sehingga dapat memberi informasi tambahan sekaitan kasus yang diperiksa oleh hakim/pemutus perkara.

Terakhir disebutkan "namupano' paterengngi ininnawa mumapaccing mapaccingpa muita atongengenna enrengnge asalanna mupampaini atongengengna tongengnge, mupampaitoni asalangengna salae" bahwa seorang pemutus perkara/hakim harus melihat dengan jernih persoalan sebelum mengambil putusan. Agar ia suci. Sebab dalam mengambil putusan mestilah suci (termasuk dari berbagai kepentingan) agar ia bertindak adil.

Nisan La Tadampare Puangrimaggalatung di Desa Tosora Kab. Wajo



EmoticonEmoticon